Karena Kasus Kriminalitas, Sebanyak 139 WNI Ditahan Di Hong Kong

Dikarenakan telah terlibat dalam berbagai tindak kriminal, sebanyak 139 orang dari warga negara Indonesia (WNI) telah ditahan di lembaga permasyarakatan di wilayah Otonomi Khusus di Hong Kong.
“Pada saat ini telah ada 139 dari saudara kita yang telah berada di dalam penjara. Oleh karena itu, kenalilah hukum serta jauhkan hukuman agar kita dapat terhindar dari pelanggaran hukum di mana saja,” kata Sri Kuncoro, selaku Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong di dalam edukasinya terhadap buruh Migran Indonesia (BMI) pada Minggu (21/08/2016), yang informasinya dikutip dari laman Antara.
Dia juga menambahkan bahwa ke-139 dari WNI yang telah ditahan tersebut dikarenakan tindak kriminal yang antara lain ialah naroba, sokumen palsu, pelanggaran masa tinggal dan pencurian.
Sementara, Andry Indrady, selaku Konsul Imigrasi KJRI Hong Kong mengingatkan kepada mereka untuk menjaga paspornya. "Jangan sampai hilang, jangan digadaikan. Jagalah dengan baik paspor kalian, seperti kalian telah menjaga diri sendiri,” katanya.
Perwakilan dari BUMN RI di Hongkong seperti Bank BNI, Garuda Indonesia, PT Pegadaian Telkom Internasional (Telin) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan edukasi serta sosialisasi terhadap mereka.
Perbankan menyampaikan kepada BMI untuk menabung atau pun mengirimka uang dengan melalui bank dikarenakan akan aman, murah, dan juga cepat. Sementara OJK telah mengedukasi para BMI untuk cerdas dalam mengelola penghasilannya.