Informasi Terkini – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang bertempat di Provinsi Riau sebanyak 60 persen telah dirambah serta dikonversi menjadi perkebunan sawit oleh wrga masyarakatnya. Dari 81.700 ha konservasi yang telah ditetapkan, pada saat ini tinggal tersisa 23 ribu ha yang masih utuh.
“Sementara yang lainnya sudah menjadi perekbunan untuk kelapa sawit sebanyak 20.000 ha. Yang kemudian ditambah 38.000 ha yang lainnya menjadi semak belukar serta pohon kecil yang pada sebelumnya dirambah,” kata Darmanto selaku Kapal Balai Taman nasional Tesso Nilo (TNTN) saat di Pekanbaru, Riuan pada Jum’at, 19 Agustus 2016 kemarin.
Dia juga menyebutkan kerusakan yang telah terjadi secara berangsur-angsur pada setiap tahunnya san bahkan selalu bertambah. Sekitar 4.000 dari kepala keluarga (KK) diduga telah menjadi penduduk ilegal serta mendirikan perkampungan di sana.
“Sebagian besar yang dari pera perambah tersebut bukanlah penduduk asli dari Riau, melainkan penduduk pendatang dari Sumatra Utara maupun Pulau Jawa,” tutur Darmanto.
Pria yang telah menjabat sebagai Kepala BalainTNTN pada sejak enam bulan yang lalu tersebut menegaskan bahwa perambaan telah dilakukan selama enam belas tahun. Dia tidak menginginkan kejadian seperti ini akan terus terjadi dan ingin untuk memperbaiki 38.000 ha lahan yang telah rusak untuk kembali ditanami.
“Sedangkan terkait dengan keberadaan 20.000 lahan kelapa sawit tersebut masih perlu untuk dibahas dengan Kementrian dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Darmanto.
Darmanto menyebutkan bahwa pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah setempat serta juga Polri dan TNI untuk dapat menangan keberadaan dari ribuan perambah.
Komandan Satgas Jarhutla Provinsi Riau, Brigjen TNI Nurendi juga menyebutkan bahwa pihaknya mash dalam mepertimbangkan untuk dapat merelokasi keberadaan dari perambaan TNTN supaya tak ada konflik.
Hanya, dirinya juga menyebutkan pemerintah juga berbagai pihak untuk membutuhkan konsep yang matang untuk dapat menangani warga ilegal di TNTN.
“Pada sat ini, Satgas Karhutla juga bersama dengan Balai dari TNTN dan juga Pemerintah Kab Pelalawan tengah mendata dari keberadaan earga yang telah bermukim di TNTN. Dan selanjutnya, petugas gabungan akan segera melakukan operasi Yustisi atau bisa dikatakan penertiban warga,” ujar Nurendi.
Menurutnya, oprasi yustisi tersebut ialah upaya untuk dapat menekan keberadaan perambah yang telah menduduki lahan dengan cara ilegal.
pada sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer (pangdam) I/Bukit Barisan, yakni Mayor Jenderal Lodewyk Pusung juga memerintahkan TNI D yang ada di Riau untuk menindak dengan tegas perambaan ilegal. Salah satunya yakni dengan membakan rumah-rumah yang ada di kawasan hutan negara tersebut.
Dia menyebutkan bahwa tindakan tegas tersbut harus diambil dikarenakan perambah tak saja menghancurkan hutan tetapi juga menyebabkan kebakaran hutan dan juga lahan.
Recent Comments