MPR Akan Hidupkan Kembali GBHN ?

MPR Akan Hidupkan Kembali GBHN ?

Informasi Terkini – Bambang sadono selaku Ketua Badan Pengkajian MPR menyebutkan dengan adanya kemungkinan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bakal dihidupkan kembali.
Hal itu disampaikan setelah selesainya rapat gabungan dari Pimpinan MPR, Badan Pengkajian, Pimpinan Fraksi MPR, dan juga Kelompok DPD yang telah membahas 15 rekomendasi dari hasil pengkajian yang terkait dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada nantinya, bahan laporan dari Badan Pengkajian MPR ini akan dibahas oleh masing-masing fraksi serta kelompok DPD. Dalam rapat tersebut, para peserta sepakat untuk mebahas lebih jauh lagi tentang perlu atau tidaknya haluan negara untuk republik ini.
“Sangatlah mungkin jika GBHN dihidupkan. Pada nantinya bahan ini akan diserahkan kepada masing-masing fraksi. Dikarenakan dengan sistem yang ada pada sekarang ini, yang dapat mengubah UUD pasa 37 itu sepertiga dari anggota MPR ataupun lebih menyebutkan bahwa pasal mana yang akan diubah, dan bagaiman bunyinya, serta apa argumentasinya, itu yang akan menentukannya. Badan pengkajian hanyalah memberikan beberapa masukan saja,” kata Bambang saat di Kompleks Parlemen di Senayan Jakarta, pada Senin 22 Agustus 2016 kemarin.
Pada sejauh ini, Bambang melihat pada seluruh fraksi dalam MPR setuju dengan wacana dihidupkannya kembali GBHN.
“Ini kan laporan dari Badan Pengkajian yang isinya 45 orang dari 10 fraksi serta dari kelompok DPD, berarti dengan begitu anggota dari fraksi setuju dengan itu semua. Terserah setelah sudah konsultasi dengan ketua maupun anggota fraksi, apakah berubah atau masih konsisten,” katanya.
Dia menambhkan untuk melibatkan presiden dalam membahas haluan negara tersebut. Sebab, dengan bagimanapun, presiden menduduki posisi yang sangat penting dalam negara ini.
Berikut ialah 15 poin rekomendasi dari Badan Pengkajian MPR:
1. Penegasan untuk Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
2. Penguatan dari sistem demokrasi Pancasila,
3. Penataan untuk sistem hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila,
4. Penguatan pada kelembagaan MPR,
5. Laporan kinerja dari lembaga-lembaga negara kepada publik (pada Sidang Tahunan MPR),
6. Menegaskan tentang materi dan juga status hokum dengan ketetapan MPRS/ MPR dalam sistem hokum di Indonesia,
7. Penguatan system presidensial,
8. Reformulasi dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN,
9. Penataan pada sistem perekonomian nasional ( yang berbasis dengan demokrasi Pancasila),
10. Penguatan kewenangan dari DPD,
11. Mengkaji TAP MPR Nomor I/MPR/2003, tentang pasal 2, pasal 4 dan pasal 6 ( di dalam hal ini TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan juga penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara,
12. Penetapan undang-undang tersendiri tentang MPR, DPR,serta DPD,
13. Penataan kewenangan dari komisi yudisial,
14. Penetapan kewenangan dari Mahkamah Agung,
15. Penataan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Sepakati Haluan Negara
Meski terdapat 15 poin kajian yang dijalaskan, Zulkifli Hasan, Ketua MPR menegaskan di dalam rapat gabungan sebelumnya yang telah disepakati untuk membahas lebih lanjut terkait dengan haluan negara.
“Saya ingatkan kembali, tolong dari pimpinan fraksi untuk menyampaikan ke pimpinan dari partainya yang telah kita sepakati yang hanya kita tindaklanjuti ialah haluan negara,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini.
Rapat gabungan akan kembali dilaksanakan pada tanggal 20 September mendatang yang agendanya ialah mendengar keputusan dari masing-masing fraksi MPR serta kelompok DPD. Rapat akan dihadiri oleh Ketua MPR, Wakil Ketua MPR, Ketua Lembaga Pengkajian, serta seluruh perwakilan dari masing-masing fraksi dan juga kelompok DPD.