Informasi Terkini – Tarif atas dan bawah akan diturunkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebesar 5 persen untuk angkutan udara jadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Hal itu merupakan penyesuaian dikarenakan dengan adanya fluktuasi harga avtur serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik JA Barata menuturkan, keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penatapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Dalam Negeri.
“Di dalam PM 14 Tahun 2016 itu tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empot komponen, yakni tarif jarak (besaran aktif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service serta biaya tambahan bila ada,” katanya di Jakarta, Kamis (11/02/16).
Dia menambahkan perhitungan juga memeprhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan Usaha Angkutan Udara meliputi pelayanan full service yang menerapkan tarif hingga 100 persen, medium service dengan tarif 90 persen, dan juga no frills yaitu dengan memberikan standar minimum dengan terif yang setinggi-tingginya yaitu 85 persen dari tarif maksimum yang ditentukan.
“Sementara untuk penetapan tarif batas bawah penumpang pelayanan pada kelas ekonomi tarif serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas seuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan,” imbuhnya.
Di dalam regulasi tersebut, mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tak boleh melibihi tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Kemenhub.
Dia juga menambahkan badan usaha untuk diperbolehkan melakukan perubahan tarif tetapi harus wajib untuk melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara. Perubahan tarif tersebut diinformasikan kepada para pengguna jasa yang paling lama 15 hari kalender sebelum diberlakukan.
Badan usaha juga lebih lanjut mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi
Pada seterusnya, jika badan usaha telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat untuk diberikan sanksi yang berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administrative dan juga pembekuan rute sesuai dengan perundang-undangan yang sedang berlaku.
“Sejak 28 Januari kemarin, Permen 14 telah diterbitkan dan juga diundangkan, dan baru akan diberlakukan pada 30 hari kemudian,” katanya.
Recent Comments